Minggu, 05 April 2020

Hukum Publik dan Hukum Privat

Hukum Publik dan Hukum Privat

A. Hukum Publik

Pengertian Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat

Hukum Pidana termasuk hukum Publik.

Hukum pidana ini mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan kalau masyarakat memang memerlukan.

Seorang ahli hukum yang bernama Van Hamel menyatakan Hukum Pidana telah berkembang jadi hukum Publik dan pelaksanaanya penuh berda dalam tangan negara, tapi ada sedikit pengecualian.

Pengecualiannya gimana?

Ini terhadap adanya aduan. Aduannya memerlukan suatu pengaduan terlebih dahulu dair pihak yang dirugikan supaya negara dapat menerapkan hukum yang ada.

Hukum Pidana ini menitik beratkan pada kepentingan umum/maysarakat.

Contoh saja hubungan antara tersangka dengan si korban merupakan hubungan antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau masyarakat.

Hal tersebut merupakan ciri-ciri yang dimiliki oleh Hukum Publik.

Hukum publik mencakup 4 macam hukum yaitu : 

1. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua hal yang berkaitan dengan negara. Seperti dasar pendirian suatu negera, pembentukan lembaga – lembaga negara, struktur kelembagaan, hubungan hak dan kewajiban dalam hukum, serta masih banyak lagi.

2. Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang sejumlah tata cara melaksanakan tugas. Seperti hak dan kewajiban sejumlah kekuasaan alat serta perlengkapan negara.

3. Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan akan kepentingan umum.

4. Hukum Internasional
Ada 2 hukum internasional yaitu :

1.1 Hukum Perdata Internasional, hukum yang mengatur hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara di negara lain terkait dengan hubungan internasional.

1.2 Hukum Publik Internasional, hukum yang mengatur hubungan antara satu negara dengan negara lain dalam hubungan internasional.

B. Hukum Privat

Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia,
antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.

Hukum Perdata merupakan Hukum Privat.

Hukum Perdata ini merupakan rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur satu degan lainnya. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri.

Namun hal tersebut masih terikat pada prosedur yang ditetapkan pemerintah (pemerintah sebagai pengawas).

Hukum privat mencakup 2 macam hukum yaitu :

1. Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan serangkaian hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain yeng menitikberatkan kepentingan perseorangan. 

2. Hukum Dagang
Hukum dagang merupakan peraturan – peraturan hukum yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum privat yang lainnya adalah Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Kekayaan, dah Hukum Waris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar